Batu Bara, Bara Pos TV
Sudah ketahuan saat mencuri sawit milik PT PSU pelaku bukannya kabur, malah balik mengancam dengan mengarahkan egrek sawit ke arah korban. Pelaku akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura.
Kapolsek Indrapura, AKP Jonni Damanik, SH,MH,membenarkan personilnya telah menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Tanjung Kasau, Minggu (12/05/2024).
Disebut AKP Jonni, peristiwa tersebut terjadi di areal Perkebunan PT. PSU Unit Tanjung Kasau Block VII / 31 / 07 Divisi TK Dusun V Jambu Desa Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador, Sabtu, 20/3.
"Pelaku, Anggi Permana (31) warga Dusun Kuini, Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador. Pelaku tidak terima ditegur saat lagi mencuri sawit" jelas AKP Jonni.
Lanjut Jonni, korban Rukimin (51) Karyawan PT PSU warga Dusun Jambu, Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Laut Tador.
"Korban saat itu lagi melintas bersama teman kerjanya dan melihat pelaku bersama dua temannya lagi mengegrek sawit. Korban langsung menghampiri pelaku sambil berkata, 'kok berani kali kau ngambil sawit disini' ujar Jonni menirukan bahasa korban.
Dua teman pelaku langsung kabur tapi pelaku tidak peduli dan masih melanjutkan kerjanya, tambah Jonni.
"Korban bersama temannya mencoba untuk mengamankan pelaku. Pelaku langsung balik menyerang sambil berkata 'kau ya, ku matikan kau ya' ucap pelaku berulangkali sambil mengayunkan egrek sawit kearah korban," jelas AKP Jonni.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku akhirnya melaporkan peristiwa pengancaman tersebut ke Mapolsek Indrapura.
"Kanit Reskrim, Ipda Masri dan personil berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, Sabtu (11/5) sekira pukul 14.05 Wib," kata Jonni.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Indrapura. Pelaku di jerat pasal 365 Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penulis : Sholeh Pelka
Sampai dimana perkembangan kasus ini di usut?
BalasHapusJangan sampai ada indikasi 86 di balik layar.