-->

Iklan

Iklan
image
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Ahmad Doli Kurnia Tanjung Prihatin Kasus Rudapaksa Bocah SMP Utus Ketua RIE Kunjungi Kediaman Korban

Batu Bara, Bara Pos TV

Mendengar kabar anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMP di rudapaksa oleh pria biadab, Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung (ADK) mengutus Ketua Rumah Informasi dan Edukasi, Wan Azimah menyambangi kediaman korban di Kecamatan Datuk Tanah Datar. Minggu (26/7/2026).

Wan Azimah didampingi Irmawan mengatakan pasca mendapat informasi lewat berita media, ADK melalui telpon mengungkapkan keprihatinannya.

"Kita langsung menyambangi kediaman korban. Terlihat wajah korban mengalami trauma berat," ungkap Azimah.

Lanjut Azimah, ibu korban sangat mengharapkan bantuan ADK untuk berkoordinasi ke pihak Kepolisian Polres Batu Bara agar pelaku secepatnya ditangkap.

"Peristiwa ini sudah 4 hari yang lalu namun pelaku belum tertangkap. Ibu korban sambil menangis berharap pelaku bisa secepatnya ditangkap karena anaknya takut le sekolah," ujar Azimah.

RIE juga langsung melaporkan hasil kunjungannya kepada Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

"ADK minta kepada Polres Batu Bara lebih serius lagi untuk mengungkap kasus rudapaksa ini. Yang dikhawatirkan nantinya korban bisa bertambah lagi," kata Azimah.

Peristiwa ini jadi pembelajaran bagi semua orang tua dan anak agar tetap waspada dan jangan menerima tawaran tumpangan dari orang yang tidak dikenal, tutup Wan Azimah. (Pelka)

Share:

Modus Tawarkan Jasa Anyar ke Sekolah Siswi SMP di Rudapaksa Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Batu Bara, Bara Pos TV

Pria biadab tega rudapaksa bocah SMP modus menawarkan jasa untuk mengantar korban dan dibawa ke perkebunan sawit di Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batu Bara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Zailani membenarkan peristiwa tersebut dan pelaku dalam pengejaran petugas. Minggu (26/7/2026).

"Berdasarkan petunjuk dari kamera pengawas cctv terlihat korban dibonceng pria mengendarai sepeda motor warna merah. Mohon doa dan kerjasamanya semoga pelaku secepatnya ditangkap," ungkap Kasat Reskrim Polres Batu Bara.

Peristiwa biadap tersebut terjadi Rabu (22/7) disaat korban hendak pergi sekolah berjalan sendirian.

Ibu kandung korban berharap pelaku secepatnya ditangkapbdan dihukum seberat beratnya karena sampai saat ini sang anak trauma tidak berani sekolah.

Polres Batu Bara juga menghimbau agar tidak sembarangan menerima tawaran orang yang tidak dikenal agar tidak terjadi lagi hal yang tidak diinginkan. (Pelka)

Share:

Polisi Tangkap Terduga Bandar Sabu Simpang Dolok Emak Emak Apresiasi Polres Batu Bara

Batu Bara, Bara Pos TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menangkap diduga Bandar (BD) besar sabu MK alias Amar yang kabarnya tinggal di Simpang Dolok, Kec. Datuk Lima Puluh.

Warga Simpang Dolok khususnya emak - emak mengapresiasi kinerja Satnarkoba Polres Batu Bara yang telah menangkap MK alias Amar.

Emak - emak berharap agar pelaku jangan diberi kesempatan untuk keluar karena dikhawatirkan bisa merusak generasi muda dan kamtibmas tidak kondusif.

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP P Tamba mengatakan Komitmen Satnarkoba Batu Bara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Rabu (8/7/2026).

MK (37) alias Amar berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap di Dusun IV, Desa Patatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 0,31 gram, satu kaca pirek berisi lekatan sabu seberat bruto 1,50 gram, serta satu bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari kemasan air mineral. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk dikonsumsi.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menjelaskan bahwa setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian kami respons dengan cepat melalui penyelidikan di lapangan. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas penyalahgunaan narkotika," ujar AKP Arifin Purba.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Batu Bara masih terus melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan yang terkait dengan tersangka. Selain itu, barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan, disertai gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.

Share:

Tiga Penjual Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Batu Bara

Batu Bara, Bara Pos TV

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba)  Polres Batu Bara dipimpin Kasat Narkoba AKP, Arifin Purba S.H.,M.H kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. 

Dalam kurun waktu dua hari, personel Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta mengamankan tiga orang pelaku dari lokasi berbeda.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Tamba membenarkan penangkapan 3 pelaku. Jumat (3/7/2026).

AKP Tamba menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di Dusun IV Desa Jati Mulia, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S. (50), yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,63 gram, plastik klip kosong, alat bantu berupa pipet berbentuk sekop, kotak rokok, satu unit telepon genggam serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial J. yang berdomisili di wilayah Kecamatan Nibung Hangus.

Berdasarkan pengembangan tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan pria berinisial J. (45) di sebuah rumah yang berada di Dusun IX Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Dari penguasaan pelaku, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,25 gram, timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika serta satu unit telepon genggam.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual sabu kepada pelaku berinisial S. dan menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S.I. yang berdomisili di wilayah Tanjung Tiram. Saat ini identitas pemasok tersebut telah dikantongi dan masih dalam proses pengejaran oleh petugas.

Tidak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus serupa pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.36 WIB di Dusun IV Desa Sei Mujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R. (40) yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,54 gram, plastik penyimpanan, sepuluh plastik klip kosong ukuran kecil, alat bantu berupa pipet berbentuk sekop, satu unit telepon genggam dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba. (plk)

Share:

Gegara Minum Kopi JANTAN Minta Tambuh Wik Wik Gak Dikasi Pasangan Selingkuh Alhirnya Dicekik

Batu Bara, Bara Pos TV

Satreskrim Polres Batu Bara berhasil mengungkap kejanggalan atas kematian pasangan selingkuh karena sang lelaki minta tambah wik wik kedua kali tidak dilayani sang kekasih.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan bersama Kasat Reskrim, AKP Masagus di Aula Bhayangkari Polres Batu Bara. Kamis (23/4/2026).

Sebelumnya kematian seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS (41) yang ditemukan tewas di kamar hotel masih misteri akhirnya terungkap. 

"Kematian ibu Rumahtangga memastikan korban meninggal dunia akibat dibunuh oleh rekan pasangannya sendiri," ungkap AKBP Nelson.

Korban sebelumnya ditemukan tak bernyawa di kamar 15 Hotel Sorake, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, yang juga didampingi Wakapolres Kompol Supendi dan Kasat menjelaskan bahwa hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban.

“Ditemukan luka di beberapa bagian tubuh seperti kelopak mata, bibir, tungkai, dan leher. Pemeriksaan dalam juga menunjukkan adanya pendarahan pada paru-paru, pelebaran pembuluh darah otak, serta buih pada saluran pernapasan,” sebut Kapolres.

Dari hasil autopsi tersebut, polisi menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah akibat terhalangnya saluran pernapasan karena pembekapan yang disertai cekikan di leher.

"Polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial MAA (61), seorang nelayan warga Kecamatan Talawi. Tersangka diketahui merupakan teman korban saat berada di dalam kamar hotel. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” papar Kapolres Batu Bara.

Pengakuan pelaku dirinya kesal ketika kekasih gelapnya tidak mau melayani dirinya yang kedua kali.

"Sekira jam 23.00 Wib kami berdua masuk hotel. Sampai didalam kamar aku buat kopi jantan setelah dingin kuminum. Lalu kami berhubungan badan pertama kali, setelah itu dia minta belikan nasi goreng namun ketika makanan datang dia sudah tidur," jelas MAA.

Sekitar jam 03.30 Wib kubangunkan untuk berhubungan kedua kali namun gak dilayaninya alasan mengantuk dan disitulah emosi memuncak yang akhirnya dicekik, jelas MAA.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain bantal, handuk, puntung rokok, botol minuman, pakaian dan barang pribadi korban, serta rekaman CCTV yang telah diamankan dalam bentuk flashdisk.

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (Plk)

Share:

Dicecar Pertanyaan Mantan Kadis Kr Sebut Tidak Tahu di Persidangan Kasus Tipikor PUTR Batu Bara

Medan, Bara Pos TV

Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUTR Batu Bara Kr sering mengatakan tidak tahu saat divecar pertanyaam oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum (PH) terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Senin (6/4/2026).

Ramadhan Zuhri, SH, salah seorang PH dari klien Usron Putra ketika menyampaikan pertannyan Kr sering mengatakan tidak tahu.

"Didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi K r mengatakan kenal dengan FZ dan DD serta mengatakan bahwa FZ adalah adik Kandung mantan Bupati Batu Bara,Z yang bagi bagi proyek di 7 kegiatan Dana DAK 2023  Dinas PUTR Batu Bara bersama DD. Namun saat ditanya kembali saksi Kr mengatakan tidak tahu atau tidak kenal dengan DD dan tidak ada mengatakan FZ bagi bagi proyek," sebut Ramadhan.

Jawaban saksi Kr tidakn esuai dengan BAP dan terkesan saksi berbohong padahal baru disumpah, tambah Ramadham Zuhri.

"Kita meminta Jalsa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan DD dan FZ agar diperiksa dalam persidangan. Karena diduga saudara DD dan FZ punya peranan penting dalam lasus ini sesuai dengan keterangan salsi - saksi dan para terdakwa, agar kasus ini bisa terang benderang siapa dalang dibalik ini semua," pinta Ramadhan.

Saksi yang juga Bendahara PUTR Batu Bara, R Mt juga menyebutkan kenal dengan DD karena sering mengantar berkas padahal nama DD tidak ada hubungannya dengan 7 perusahaan tersebut, tutup Ramadhan. (Plk)

Share:

3 Bulan Membeku Laporan Pengeroyokan di Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, Bara Pos TV

3 bulan sudah Laporan penganiayaan dengan pengeroyokan diduga sengaja dibekukan oleh oknum Juper Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

Korban Fajar Ramadhan (19) Warga Jalan Gunung Martimbang, Rambutan, Tebing Tinggi kepada wartawan mengatakan bahwa diduga  pelaku sama sekali belum diperiksa dan masih berkeliaran bebas.

Dalam laporan polisi tertanggal 26/12/2025 ditandatangani oleh Ka SPKT Polres Tebing Tinggi Iptu Sonang Siregar..

Menurut abang kandung  korban, Andi Pranata menjelaskan peristiwa pengeroyokan terjadi persis didepan RSU Kumpulan Pane tanggal 25 Desember 2025.

"Korban dikeroyok 5 orang dipukul dan diinjak hingga tak berdaya," jelas Andi.

Salah satu pelaku A Hasibuan Cs warga Jalan karya Lk.3 Karya Jaya, Rambutan Tebing Tinggi masih berkeliaran bebas, tambah Andi.

"Juper sudah sering kita hubungi dan kita jumpai dikantor Polres Tebing Tinggi namun terkesan menghindar dengan berbagai macam alasan," ujar Andi.

Keluarga korban berharap agar kasus penganiayaan dengan pengeroyokan ini secepatnya diselesaikan dengan hukum yanga berlaku.

"Kami minta agar pelaku secepatnya ditangkap," pungkas Andi dengan tegas.

Juper Satreskrim Polres Tebing Tinggi Brigpol Yk S saat dikonfirmasi wartawan mengatakan 'Izin bang kalau mau kordinasi ke kantor aja bang 🙏🏻'. (Plk)

Share:

Bongkar Rumah Kosong Maling Ditangkap Polsek Indrapura

Batu Bara, Bara Pos TV

Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) rumah kosong di Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih.

Kapolsek Indrapura, AKP Rahmad Hutagaol, SH,MH mengatakan pelaku Dedek Ardian, Warga Dusun II Desa Titi Payung, Air Putih.

"Peristiwa pembongkaran rumah kosong milik Herwanto. Pelaku masuk melalui pintu belakang dan saat mengeluarkan barang curian kulkas alat masak,seng dibantu oleh R Napitupulu sekira pukul 03.00 Wib pada tanggal 16 Februari 2026," ingkap AKP Rahmad.

Pelaku Dedek ditangkap di Simpang Gang Perjuangan Indrapura lagi jalan kaki Rabu (25/2).

"Rumah tersebut kosong dan korban mengetahui sepekan setelah pembongkaran. Pelaku Dedek juga sebelumnya sudah ada LP  pelapor Bank BSI pencurian besi," jelas AKP Rahmad.

Barang bukti kulkas dan peralatan masak juga sudah diamankan petugas, tambah Kapolsek Indrapura.

Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh petugas, pungkas AKP Rahmad Hutagaol. (Pelka)

Share:

Pelaku Cabul Ditangkap Satreskrim Polres Batu Bara

Batu Bara, Bara Pos TV

Pelaku cabul anak dibawah umur akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Batu Bara. Korban berusia 10 tahun bersama orang tua telah buat laporan Polisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim, AKP Masagus melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Fahmi. Selasa (14/1/2026).

Dijelaskan AKP Fahmi peristiwa pencabulan terjadi di salah satu desa di Kab. Batu Bara  (6/1) sekira pukul 16.00. Wib.

"Orang tua korban curiga melihat anaknya menangis dan langsung diinterogasi. Sang anak mengaku telah di cabuli oleh A yang masih satu desa, korban dibawa le kamar mandi dan terjadilah perihal yang tidak senonoh," ungkap AKP Fahmi.

Pelaku diamanakan  Minggu (11/1) dinihari dikediamannya.

"Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolres Batu Bara dan masih menjalani proses pemeriksaan" pungkas AKP Fahmi. (Plk)

Share:

Ketua BPC : Oknum Kabid dan Honorer Disdukcapil Batu Bara Yang Selingkuh Harus Diberi Sangsi

Batu Bara, Bara Pos TV

Ketua Batu Bara Pers Club (BPC), Sholeh Pelka minta pasangan selingkuh antara ASN dan TKS yang masing - masing punya suami dan istri bekerja di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) harus diberi tindakan disiplin dan pemecatan.

Hal tersebut diungkapkan Sholeh Pelka saat berada di Kantor Disdukcapil, Jalinsum Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Sumatera Utara. Senin (17/11/2025).

"Oknum Kabid Capil RD yang tertangkap basah lagi berdua disalah satu hotel di Medan bersama dengan honorer Yl. Perilaku keduanya telah mempermalukan institusi tempat mereka bekerja dan ini harus diberi sangsi tegas," ungkap Sholeh Pelka.

Tidak hanya kedua pelaku tapi kinerja Kadis Dukcapil juga perlu dievaluasi.

"Kita sudah mendapat informasi jauh - jauh hari adanya praktek asusila yang terjadi di ruang lingkup Capil Batu Bara diduga sudah berlangsung lama. Tidak hanya RD dan Yl, diduga masih ada oknum honorer lainnya yang juga melakukan hal yang sama," ujar Pelka.

Ketua BPC juga minta kepada Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian mengevaluasi kinerja Plt Kadis Dukcapil Batu Bara, pinta Sholeh Pelka.

Kadis Dukcapil Rahmad Khaidir Lubis saat dikonfirmasi melalui telpon mengatakan bahwa kedua pelaku akan diberi sangsi tegas.

"Kita segera akan mengambil tindakan tegas terhadap keduanya, RD di non aktifkan dari jabatannya dan Yl diberhentikan," ungkap Khaidir dengan tegas. (Tim)

Share:

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satnarkoba Polres Batu Bara

Batu Bara, Bara Pos TV

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial T (38), warga Kelurahan Pematang Baru, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, diringkus petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu dan pil ekstasi. Kamis (9/10/2025)

Penangkapan dilakukan  sekira pukul 00.10 WIB di Jalan Umum Simpang Ayam, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba menyebut, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat pelaku diamankan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dan pil ekstasi yang disimpan oleh tersangka,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 plastik transparan berisi sabu seberat 0,24 gram

4 butir pil MDMA/ekstasi warna kuning berbentuk Minion

1 butir pil MDMA/ekstasi warna pink

1 plastik berisi serbuk pil ekstasi warna pink

1 plastik klip kosong dan 1 lembar tisu putih

1 unit handphone Infinix warna hijau

1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam BK 5957 VCE

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Pelka)

Share:

Satnarkoba Batu Bara Grebek Gang Krakatau Indrapura


Batu Bara, Bara Pos TV

Satres Narkoba Polres Batu Bara, menggerebek lokasi transaksi narkoba, Gang Krakatau, Kelurahan Indrapura, Air Putih. Kamis (02/9/2025).

Penggrebekan tersebut langsung dipimpin Kanit 1 Ipda Juber Simanjuntak.

Petugas berhasil meringkus 2 pria, RS (32) dari Pematang Jering, Sei Suka dan EW (32) Desa Durian, Medang Deras, Batu Bara lagi enjoy mengasap.

Polisi menemukan 1 buah kaca pirek terdapat lekatan sabu dengan berat brutto 1,33 gram, 1 bong (alat hisap sabu) dan mancis.

Kedua pengguna sabu berikut barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba untuk menelusuri penjual sabu kepada kedua pengguna.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan melalui Kanit 1 Ipda Juber Simanjuntak membenarkan penggerebekan tersebut. (Pelka)

Share:

Terekam CCTV Genk Motor Luar Daerah Serang Pengunjung Cafe di Kuala Tanjung

Batu Bara, Bara Pos TV

Suasana malam Minggu yang tenang seketika berubah mencekam, pasalnya sekelompok anak berandalan dari luar daerah memyerang pengunjung Cafe di Dusun V, Desa Kuala Tanjung, Sei Suka. Minggu (24/8/2025).

Aksi sekelompok remaja yang brutal tersebut terekam jelas dikamera cctv milik Cafe tersebut.

Dari rekaman tersebut terlihat pengunjung yang lagi duduk santai tiba - tiba berhamburan menyelamatkan diri dikejar gerombolan remaja membawa senjata tajam jenis celurit panjang dan samurai.

Kepala Desa Kuala Tanjung, Ibnul Fandika menyesalkan peristiwa tersebut.

"Selama ini Desa Kuala Tanjung aman dan tenteram tidak ada terdengar huru - hara. Informasi diterima pelaku penyerangan anak dari Desa sebelah beda kecamatan," ungkap Ibnul.

Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 00.30. WIB, beruntung tidak ada korban jiwa.

"Tim Polsek Indrapura langsung turun kelokasi melakukan olah TKP. Wajah pelaku sudah ditandai," ujar Kades Ibnul. (Pelka)

Share:

Diimingi Pulsa Anak Dibawah Umur Digagahi Pria Pengangguran

Batu Bara, Bara Pos TV

Tidak terima anak gadisnya digagahi oleh pria pengangguran, orang tua korban melapor ke Polres Batu Bara. Pelaku DI (43) akhirnya mendekam di Sel Tahanan Polres Batu Bara. Senin (18/8/2025).

Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Try Boy Siahaan melalui Kasi Humas, AKP Fahmi, membenarkan penangkapan tersebut.

Disebut AKP Fahmi, modus pelaku memberikan paket pulsa internet dan imbalannya tubuh korban.

"Pertama kali korban melakukan aksinya 3 Juli 2025 sekira pukul 20.00. WIB dan terjadi berulang kali di Kecamatan Air Putih. Kakak kandung korban curiga dengan isi chatting whatsaap di hp adiknya," ujar Fahmi.

Lanjut AKP Fahmi, orang tua korban melapor ke Polres Batu Bara tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.

"Pelaku akhirnya ditangkapndikediamannya sekitar Kecamatan Air Putih lagi berada disawah milik pelaku sekira pukul 18.00 WIB (15/8), jelas Fahmi.

Ketika diinterogasi pelaku mengakui segala perbuatannya dan sekarang sudah diamankan di sel tahanan Polres Batu Bara. (Pelka)

Share:

Air Softgun Sajam dan 8 Orang diamankan Saat Razia Pekat di Batu Bara

Batu Bara, Bara Pos TV

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc melaksanakan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah hotel dan tempat hiburan malam. Petugas amankan 8 0rang dan sejumlah barang bukti. Rabu (30/7 2025).

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Fahmi membenarkan hal tersebut.

"Razia digelar sekira pukul 23.00.Wib untuk penindakan penyakit masyarakat seperti, premanisme, perjudian, pornografi, miras dan prostitusi," ungkap AKP Fahmi.

Razia dilakukan di empat lokasi yaitu Hotel SBJ, Wisma Bahagia, Hotel Tareso, dan Hotel Sorake. Razia dipimpin langsung oleh AKP Tri Boy A. Siahaan Kasat Reskrim Polres Batu Bara, tambah Fahmi.

"Petugas berhasil mengamankan empat pasang pria dan wanita yang kedapatan berada di dalam kamar hotel tanpa hubungan yang sah. Barang bukti, pistol air softgun, sangkur, linggis, narkoba jenis sabu alat hisab bong, kunci T, 2 hp berikut 8 orang kini diamankan di Mapolres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut, ujar Fahmi.

Berikut nama yang diamankan,  A (19 )  warga Tanjung Mulia, Sei Balai, Batu Bara.

RW (Pr, 17 th) - IRT, Tanjung Mulia, Sei Balai, Batu Bara. AZ (Lk, 59 th) - Petani, Sido Mulia, Asahan, S (Pr, 50 th) - IRT, Rawang Panca Arga, Asahan, Z (Lk, 39 th) - Wiraswasta, Jl. Merdeka, Tanjung Tiram, Batu Bara, ND (Pr, 20 th) - Wiraswasta, Suka Maju, Tanjung Tiram, Batu Bara, JM (Lk, 39 th) - Huta Gambur, Sidikalang, Dairi, EW (Pr, 38 th) - IRT, Jl. Parluasan, Siantar Utara, Pematangsiantar. (Pelka).

Share:

Kembali Kejari Tetapkan Pejabat Pemkab Batu Bara Perkim LH Sebagai TSK


Batu Bara, Bara Pos TV

Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim -LH) LA bersama Bendahara IS, Kabupaten Batu Bara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.

Penetapan tersangka langsung dipimpin oleh Kajari Batu Bara, Diky Oktavian didampingi Kasintel, Oppon Siregar di Kantor Kejari Batu Bara, Jalan Kayu Ara Kecamatan Talawi. Jumat (1/8/2025)

"LA da IS sebagai Kadis dan Bendahara Dinas Perkim LH Batu Bara sebagai tersangka (Tsk) karena merugikan negara sekitar 600 juta. Tsk mencairkan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya, seharusnya diambil pada Februari 2025 untuk honorer pekerja kebersihan (sampah) namun digunakan untuk bayar hutang di koperasi dan bayar spare part mobil di bengkel," jelas Kajari.

Sementara tsk ditahan 20 hari kedepan di Lapas Labuhan Ruku, tambah Kajari.

Kedua Tsk diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya Kejari Batu Bara menerapkan tersangka kepada 2 mantan Kadis Batu Bara. (Pelka)
Share:

Pemilik Alat Berat Galian C Ilegal diamankan Satreskrim Polres Batu Bara

Batu Bara, Bara Pos TV

Pemilik alat berat jenis eksavator galian C, HZ, diamankan oleh Satreskrim Polres Batu Bara yang beroperasi di Dusun VI Benteng, Desa Sipare - pare, Kecamatan Air Putih.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui Kasi Humas, AKP Fahmi. Senin (28/7/2025).

Disebut AKP Fahmi selain eksavator 2 unit Dum truk juga ditahan di Mapolres Batu Bara. 

"Ada beberapa 6 orang yang diamankan termasuk HZ warga Sei Suka pemilik alat berat eksavator. Seluruh berkas pemeriksaan sudah dikirim di Kejaksaan Negeri Batu Bara dan secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kisaran," ungkap AKP Fahmi.

Alat berat dan 2 unit dum truk diamankan oleh tim Satreskrim Polres Batu Bara Unit Tipiter pada April 2025 yang lalu.

Polres Batu Bara tidak akan membiarkan para pelaku Galian C Ilegal, tambah AKP Fahmi. (Pelka)

Share:

Penangkapan Pasutri Dari Tanjungbalai Bawa Sabu 6 Gram Di Indrapura Disoal Warga

Batu Bara, Bara Pos TV

Warga seputaran Gang Sempit, Lingkungan V, Kelurahan Indrapura, Air Putih curiga ada indikasi permainan dan penggelapan barang bukti saat penangkapan Pasangan Suami Istri (Pasutri) berasal dari Tanjungbalai.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya b kepada wartawan Bara Pos TV. Kamis (24/7/2025).

"Kecurigaan kita bukan tak beralasan, karena pelaku warga Tanjungbalai yang jarak tempuh ke Indrapura lebih kurang 80 Km dan hanya bawa sabu 6 gram. Ini gak logika karena pasca penangkapan masih ada transaksi jual beli sabu dilokasi tersebut," ucap warga kesal.

Satnarkoba Batu Bara kita anggap tidak serius memberangus narkoba khususnya di Indrapura, tambah warga.

"Pasca penangkapan pasutri 10 hari yang lalu kita minta kembali dilakukan penggrebekan di Gang sempit tersebut langsung sama Kasat Narkoba Batu Bara. Namun anehnya petugas masuk kelokasi menggunakan mobil di gang sempit dan logikanya gak masuk akal masuk gang pakai mobil dan hasilnya bisa dipastikan zonk karena dengan mudah terpantau oleh kaki tangan pengedar " sebut warga

"Saya mau berbicara seperti ini karena menyangkut nasib generasi muda kedepannya dan saya ingin kampung halaman saya bersih dari peredaran narkoba," tegas warga.

"Naifnya lagi usai Satnarkoba pulang dari lokasi penggrebekan ada terduga pelaku mengatakan 'mana bisa kami ditangkap karena sebelum datang kami ditelpon anggotanya' ... itulah yang terjadi. Sudah saatnya dimasa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto harus bersih - bersih," ujar warga.

Lanjut sumber, kita akan melaporkan kinerja Satnarkoba Polres Batu Bara ke Kapolda Sumut dan minta Kasat Narkoba, AKP R Panjaitan secepatnya dicopot dari jabatannya.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP R Panjaitan saat dikonfirmasi mengatakan, sudah langsung menanyakan kepada pelaku bahwa barang bukti yang dimiliki hanya 6 gram dan menginterogasi personil Satnarkoba memang benar barang bukti sesuai pengakuan pelaku.

"Satnarkoba Polres Batu Bara tetap komitmen untuk membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara," tutup Kasar Narkoba. (Pelka)

Share:

Mau Jual Sabu 2 Warga Tanjungbalai Ditangkap Satres Narkoba Batu Bara

Batu Bara, Bara Pos TV

Diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu 2 warga  Kota Tanjungbalai ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara di Jalan Perjuangan Kelurahan Indrapura, Air Putih. Senin (14/7/2025)

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui Kasi Humas, AKP Fahmi  membenarkan atas penangkapan tersebut.

Disebut Fahmi pelaku yang diamankan LS, ibu rumahtangga warga Jalan Undan   Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan AY warga Jalan Panjaitan Lk V Kelurahan Mata Halasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

"Dari kedua pelaku petugas berhasil menemukan 6 gram sabu dan mereka ditangkap sekira pukul 13.45 Wib di Kelurahan Indrapura. Kedua pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya," jelas AKP Fahmi.

Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut. (Plk)

Share:

Sat Res Narkoba Batu Bara Tangkap 2 Warga Bawa 1 Kg Sabu

Batu Bara, Bara Pos TV

Satua Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan 1 Kg sabu dan 2 orang pelaku. Kedua pelaku tak berkutik saat disergap petugas di Cafe RH, Dusun Pandau Palas, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras. 

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui Kasi Humas, AKP Fahmi membenarkan penangkapan tersebut. Sabtu (12/7/2025).

Dejelaskan AKP Fahmi, pelaku MAS (29) warga Pandau Palas, Desa Lalang, Medang Deras dan SA, warga Simpang Sono, Deda Lalang, Medang Deras ditangkap petugas, Kamis (10/7/2025).

"Dari pengakuan pelaku barang haram yang berjumlah 1 kg akan diedarkan di wilayah Batu Bara," jelas Fahmi.

Barang bukti yang diamankan, 1 lg sabu dibungkus 2 buah hp merk oppo dan pelaku masih ditahan di Mapolres Batu Bara guna penyelidikan lebih lanjut. (Plk)

Share:

Artikel

Kategori

Polri (136) Kriminal (86) Organisasi (85) Instansi daerah (74) Politik (64) Inalum (52) Pendidikan (50) Musibah (45) Perusahaan (44) Olahraga (38) keagamaan (30) TNI (20) sosial (19) Lingkungan (14) Pertanian (9) Nasional (5) Viral (4) KPU (3) breakingnews (3) kesehatan (3) terkini (3) Ekonomi (2) Budaya (1) Buruh (1) MUI (1) Opini (1) Pramuka (1) SUMUT (1) Teknologi (1)

Iklan