-->

Iklan

Iklan
image

Akhirnya Eksekusi di Kuala Tanjung Selesai Warga Terima PT PPK Fokus Pembangunan


Batu Bara, Bara Pos TV

Sempat ditunda sebelumnya eksekusi lahan warga  kini berjalan dengan aman dan lancar tanpa hambatan sesuai dengan  kesepakatan bersama, di Dusun III, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Budi Setiadi, Direktur Operasi dan Teknik, PT. Prima Pengembangan Kawasan (PPK) anak cabang PT Pelindo (Persero) menjelaskan eksekusi terhadap lahan warga berjalan dengan lancar atas pencapaian dari kesepakatan bersama. Jumat (15/03/2024).

"Tahap selanjutnya, akan menjalan programnya sesuai amanat APN, dan menyelesaikan yang telah dilakukan hingga sampai selesai dan ketahap berikutnya lagi,"ungkap Budi. 

Dijelaskan Budi, sebanyak 354 Persil dari 57 ha yang termasuk dalam kawasan industri yang dibebaskan, dari jumlah tersebut, awalnya ada 13 persil yang menolak, kemudian tinggal 9, dan menjadi 4 porsil, dimana pada hari ini telah selesai semuanya.

Sebelum dilakukan eksekusi terlebih dahulu dilakukan pemberitahuan selama seminggu untuk pengosongan dan pembongkaran secara suka rela sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Terima kasih kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa dan seluruh tokoh masyarakat yang telah banyak turut andil dalam penyelesai persoalan ini, dilakukan secara humanis dengan cara cooling system," ucap Budi. 

Selain itu, juga turut dibantu oleh Kapol Sub sektor Indrapura, Bhabinsa, TNI AL, Pemerintah setempat dan eksekusi lahan tersebut dilakukan oleh Jurusita Pengadilan  Negeri Kisaran berjalan aman dan lancar tidak seperti sebelumnya.

Penulis : Sholeh Pelka

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Kategori

Polri (90) Organisasi (66) Politik (59) Instansi daerah (53) Kriminal (50) Pendidikan (40) Musibah (31) Perusahaan (31) Olahraga (26) keagamaan (25) TNI (18) sosial (11) Inalum (7) Nasional (5) Pertanian (5) Lingkungan (4) Viral (4) KPU (3) breakingnews (3) Buruh (1) MUI (1) Opini (1) SUMUT (1) Teknologi (1) kesehatan (1) terkini (1)

Blog Archive

Iklan