Batu Bara, Bara Pos TV
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kuala Tanjung sosialisasikan pita cukai hasil tembakau kepada penjual eceran seperti grosir, toko, dan kedai diseputaran Jalan Acces Road Inalum, Sei Suka dan Medang Deras. Selasa (26/03/2024).
Kepala KPPBC TMP C Kuala Tanjung, Agus Sujendro menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan kepada para pelaku usaha
dalam mendeteksi secara dini dan mandiri.
Disebut Agus, ada kemungkinan beredarnya rokok ilegal yang dilekati dengan pita cukai yang salah peruntukkan, atau pita cukai yang salah personalisasi, atau pita cukai bekas, atau pita cukai palsu, atau tanpa pita cukai sama sekali.
"Kegiatan sosialisasi ini dititik beratkan pada peningkatan pengetahuan para pelaku usaha dalam mendeteksi secara dini dan mandiri terkait kemungkinan beredarnya rokok ilegal,"ungkap Agus.
Lanjut Agus, hal tersebut sangat penting, selain jenis pelanggaran juga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 54, 55 dan pasal 56 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, juga berdampak pada tidak terpenuhinya hak keuangan negara.
Agus berharap melalui pelaksanaan sosialisasi ini dapat mengurangi peredaran rokok ilegal, sehingga penerimaan negara dibidang cukai dapat optimal dan masyarakat semakin sejahtera.
Penulis : Sholeh Pelka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar