Batu Bara, Barapostv
RELEASE PERS PUTUSAN BATAL DEMI HUKUM
Pada tanggal 15 Oktober 2024 Zailani menerima panggilan dari kepolisian
Resor Batu Bara, atas laporan dugaan penguasaan tanah tanpa izin pemilik hak.
Sebagai warga negara yang beritikad baik
Zailani menghadiri panggilan polisi tersebut untuk dilakukannya pemeriksaan
terhadap dirinya.
Seluruh pembuktian baik akta autentik maupun
saksi-saksi telah di hadirkan dan diserahkan di dalam pemeriksaan tersebut.
“Adapun bukti autentik yang zailani miliki
adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 205”
Adapun tuduhan terhadap Zailani adalah
membangun/membuat cor pondasi di tanah milik Ok. Putra Ramadani.
Atas pemeriksaan di Rung Reskrim Polres Batu
Bara, Zailani membantah telah membangun atau membuat cor pondasi di tanah milik
Ok. Putra Ramadani, dikarenakan cor pondasi tersebut dibangun di atas tanah
miliknya, dan pada saat membangun atau membuat cor pondasi juga disaksikan oleh
Ok. Putra Ramadani serta Tukang/Pekerja yang mengerjakan tersebut.
Pada saat menyaksikan pembangunan atau
membuat cor pondasi tersebut, Ok. Putra Ramadani tidak melarang maupun
mengklaim bahwa cor pondasi tersebut berada di tanah miliknya hal tersebut juga dibenarkan oleh saksi pada saat di periksa di Ruang
Reskrim Polres Batu Bara.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di Polres
Batu Bara Zailani ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reskrim Polres
Batu Bara.
Atas penetapan tersebut pengacara Zailani
menilai bahwa penyidik Reskrim Polres Batu Bara keliru dalam menangani perkara
ini, dikarenakan perkara ini adalah murni dalam rana keperdataan bukanlah masuk
dalam rana pidana, dikarenakan perkara ini menyangkut tentang kepemilikan Hak
atas tanah, dan Klien kami memliki Sertifikat Hak Milik maka Pembuktian
Kepemilikan Hak atas tanah haruslah dibuktikan secara keperdataan.
Pada
tanggal 22 Oktober 2024 Zailani hadir dalam persidangan atas Perkara tersebut
dan diputus oleh hakim tunggal.
Bahwa Amar Putusan dari Pengadilan
Negeri Kisaran dengan nomor 69/Pid.C/2024/PN Kis dan Pengadilan Tingkat Banding
yaitu Pengadilan Tinggi Medan dengan nomor 2297/PID/2024/PT
MDN tidak memenuhi sebagaimana yang ditentukan Pasal 197 ayat (1) huruf
(k) KUHAP.
Adapun maksud dari Pasal 197 adalah mengatur tentang
perintah kepada hakim untuk memutuskan apakah terdakwa ditahan, tetap dalam
tahanan, atau dibebaskan.
Bahwa dengan demikian berlakulah Pasal 197 ayat (2) KUHAP
menjadikan Putusan serta proses hukum yang dilalui klien kami menjadi tidak
mempunyai akibat/ konsekwensi secara hukum dikarenakan Putusan tersebut
diatas Batal Demi Hukum.
Hal demikian juga telah di terangkan oleh Mahkamah
Konstitusi melalui putusannya bernomor :
Nomor 103/PUU-XIV/2016 jo PUTUSAN Nomor 68/PUU-XI/2013 baik dalam pertimbangan maupun dalam amar
putusanya yang memberi garis tegas, bahwa apabila putusan tidak memenuhi
sebagaimana yang diprasyaratkan pasal 197 ayat 1 KUHAP, menjadikan Putusan
Batal Demi hukum atau dengan kata lain Putusan tersebut dianggap tidak pernah
ada(never exested), tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum,
serta tidak memiliki daya eksekusi.
Dengan demikian kami menilai dokumen hukum yang dibuat
oleh Penyidik dan Surat dakwaan yang dibuat oleh Penyidik atas kuasa Jaksa
Penuntut Umum menjadi tidak mempunyai konsekwensi hukum apapun dengan adanya
putusan tersebut diatas.
Bahwa atas uraian diatas kami
juga mengirimkan Surat Notifikasi atas Putusan
Batal Demi Hukum kepada PENGADILAN NEGERI KISARAN, KEJAKSAAN NEGERI BATU BARA
dan POLRES BATU BARA, guna menjadi Perhatian Bersama.
Kamis, 20 Februari 2025
Kuasa
Hukumnya,
RAMADANA, S.H.HP/WA. 0823-6488-8838
Tidak ada komentar:
Posting Komentar