-->

Iklan

Iklan
image

Firma Hukum : Putusan Kasus Zailani Batal Demi Hukum

Batu Bara, Barapostv
RELEASE PERS PUTUSAN BATAL DEMI HUKUM
 

Pada tanggal 15 Oktober 2024  Zailani menerima panggilan dari kepolisian Resor Batu Bara, atas laporan dugaan penguasaan tanah tanpa izin pemilik hak.
Sebagai warga negara yang beritikad baik Zailani menghadiri panggilan polisi tersebut untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap dirinya.
Seluruh pembuktian baik akta autentik maupun saksi-saksi telah di hadirkan dan diserahkan di dalam pemeriksaan tersebut.
“Adapun bukti autentik yang zailani miliki adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 205”
Adapun tuduhan terhadap Zailani adalah membangun/membuat cor pondasi di tanah milik Ok. Putra Ramadani.
Atas pemeriksaan di Rung Reskrim Polres Batu Bara, Zailani membantah telah membangun atau membuat cor pondasi di tanah milik Ok. Putra Ramadani, dikarenakan cor pondasi tersebut dibangun di atas tanah miliknya, dan pada saat membangun atau membuat cor pondasi juga disaksikan oleh Ok. Putra Ramadani serta Tukang/Pekerja yang mengerjakan tersebut.
Pada saat menyaksikan pembangunan atau membuat cor pondasi tersebut, Ok. Putra Ramadani tidak melarang maupun mengklaim bahwa cor pondasi tersebut berada di tanah miliknya  hal tersebut juga dibenarkan  oleh saksi pada saat di periksa di Ruang Reskrim Polres Batu Bara.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di Polres Batu Bara Zailani ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reskrim Polres Batu Bara.
Atas penetapan tersebut pengacara Zailani menilai bahwa penyidik Reskrim Polres Batu Bara keliru dalam menangani perkara ini, dikarenakan perkara ini adalah murni dalam rana keperdataan bukanlah masuk dalam rana pidana, dikarenakan perkara ini menyangkut tentang kepemilikan Hak atas tanah, dan Klien kami memliki Sertifikat Hak Milik maka Pembuktian Kepemilikan Hak atas tanah haruslah dibuktikan secara keperdataan.
Pada tanggal 22 Oktober 2024 Zailani hadir dalam persidangan atas Perkara tersebut dan diputus oleh hakim tunggal.
Bahwa Amar Putusan dari Pengadilan Negeri Kisaran dengan nomor 69/Pid.C/2024/PN Kis dan Pengadilan Tingkat Banding yaitu Pengadilan Tinggi Medan dengan nomor 2297/PID/2024/PT MDN tidak memenuhi sebagaimana yang ditentukan Pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP.
Adapun maksud dari Pasal 197 adalah mengatur tentang perintah kepada hakim untuk memutuskan apakah terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan. 
Bahwa dengan demikian berlakulah Pasal 197 ayat (2) KUHAP menjadikan Putusan serta proses hukum yang dilalui klien kami menjadi tidak mempunyai akibat/ konsekwensi secara hukum dikarenakan Putusan tersebut diatas Batal Demi Hukum.
Hal demikian juga telah di terangkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya bernomor : Nomor 103/PUU-XIV/2016 jo PUTUSAN Nomor 68/PUU-XI/2013  baik dalam pertimbangan maupun dalam amar putusanya yang memberi garis tegas, bahwa apabila putusan tidak memenuhi sebagaimana yang diprasyaratkan pasal 197 ayat 1 KUHAP, menjadikan Putusan Batal Demi hukum atau dengan kata lain Putusan tersebut dianggap tidak pernah ada(never exested), tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum, serta tidak memiliki daya eksekusi.
Dengan demikian kami menilai dokumen hukum yang dibuat oleh Penyidik dan Surat dakwaan yang dibuat oleh Penyidik atas kuasa Jaksa Penuntut Umum menjadi tidak mempunyai konsekwensi hukum apapun dengan adanya putusan tersebut diatas.
Bahwa atas uraian diatas kami juga mengirimkan Surat Notifikasi atas Putusan Batal Demi Hukum kepada PENGADILAN NEGERI KISARAN, KEJAKSAAN NEGERI BATU BARA dan POLRES BATU BARA, guna menjadi Perhatian Bersama.
Kamis, 20 Februari 2025

Kuasa Hukumnya,
RAMADANA, S.H.
HP/WA. 0823-6488-8838


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Kategori

Polri (90) Organisasi (66) Politik (59) Instansi daerah (53) Kriminal (50) Pendidikan (40) Musibah (31) Perusahaan (31) Olahraga (26) keagamaan (25) TNI (18) sosial (11) Inalum (7) Nasional (5) Pertanian (5) Lingkungan (4) Viral (4) KPU (3) breakingnews (3) Buruh (1) MUI (1) Opini (1) SUMUT (1) Teknologi (1) kesehatan (1) terkini (1)

Iklan