Batu Bara, Bara Pos TV
Pasca tayangnya pemberitaan terkait korupsi Software Disdik Batu Bara senilai Rp 1,8 milyar, di media Analisa, mantan Kadisdik Batu Bara yang sekarang sebagai Kadiskominfo Sumut, Ilyas Sitorus, berang dan pertanyakan status PPPK masih jadi wartawan. Minggu
Dalam pesan via WhatsAp (Wa) Ilyas mengatakan akan menghubungi kantor bersangkutan (Harian Analisa) untuk melarang menjadi wartawan karena sudah menjadi ASN P3K.
"Siap kita lihat saja kantormu akan melarang itu," ujarnya seraya menyatakan besok usai dari Jakarta ia akan singgah ke Harian Analisa.
"Untuk membahas ketidak sukaan bapak pada saya," ucapnya sembari menyatakan apalah salah saya sama bapak", ujar Ilyas.
Seperti diketahui Analisa pada edisi Kamis dan Jumat memuat berita terkait korupsi Software Disdik Batu Bara yang saat itu bersangkutan menjabat sebagai Kadisdik Batu Bara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Batubara Alpian, S. Sos. I, MH. I, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua PWI Batu Bara dua periode ini merasa heran dengan pernyataan Ilyas Sitorus selaku Kadis Kominfo Sumut.
"Ilyas Sitorus ini selaku Kepala Dinas Kominfo Sumut, sangat memalukan, seolah-olah seperti tidak pernah membaca Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Di dalam undang-undang Pers sangat jelas sekali tercantum di pasal 5 ayat 2 dan ayat 3 tentang hak jawab dan hak koreksi, (2) Pers wajib melayani Hak Jawab. (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi," ungkap Alpian.
Jadi bukan marah-marah sama wartawan
kalau beritanya salah kan ada hak jawab, hak koreksi, ralat, bukan marah marah. Kita buat beritakan berdasarkan kebenaran bukan sentimen pribadi, apalagi kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan, berita korupsi kan menarik", tegas Alpian.
Alpian juga meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang baru dilantik Boby Nasution dan Surya, BSC serta Menkomdigi Meutya Hafid untuk mencopot dan mengevaluasi jabatan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus, karena dinilai tidak berkompeten dalam jabatannya. (Pelka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar