Jakarta, Bara Pos TV
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tegaskan Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 wajib mundur apabila maju pada event Pilkada.
Hal tersebut diungkapkan Kordinator Divisi Teknik KPU RI, Idham Kholik kepada wartawan. Kamis (18/04/2024).
Disebut Idham Holik, terkait Pemilihan calon Kepala Daerah (Pilkada) sudah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Dalam putusan tersebut berbunyi *Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan* dan ini sudah baku," jelas Idham.
Lanjut Idham, saat ini Caleg terpilih belum dilantik dan masih menunggu jadwal penetapan di KPU dimasing - masing tingkatan.
"Berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR dilakukan tiga hari setelah KPU menerima klarifikasi dari MK tentang tidak adanya sengketa pada suatu daerah pemilihan (dapil). Apabila ada sengketa pada suatu dapil, maka KPU harus menunggu MK selesai menyidangkan sengketa itu sekitar bulan Juni 2024 nanti," ujar Idham.
Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. (Tim-Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar