-->

Iklan

Iklan
image

Lagi Asik Main Judi Online Slot 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Batu Bara, Bara Pos TV

2 pemuda lagi asik main judi online (Slot) ditangkap tim Satreskrim Polres Batu Bara. Keduanya warga Huta V Tuunan Sore, Bandar Huluan, Simalungun diamankan petugas di Sei Suka, Batu Bara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, Try Boy Siahaan, SIK, melalui Kasi Humas, Iptu Fahmi, membenarkan penagkapan tersebut. Kamis (24/4/2025)

"Pelaku FK Hadi (25) dan Reggy (27) warga Huta V Tuunan Sore, Bandar Huluan, Simalungun ditangkap Selasa (22/4) Informasi warga dilokasi Lembah Sei Suka sering berkumpul warga main judi online slot," jelas Iptu Fahmi.

Saat ditangkap dari hp pelaku terlihat aplikasi judi online mahyong dan ada sisa saldo 500 - 800 ribu dengan deposit 100 ribu, tambah Fahmi.

"Barang bukti hp 2 android berikut aplikasi langsung disita petugas. Kini kedua pelaku lagi menjalani pemeriksaan," ulas Fahmi.

Pelaku judi online melanggar 

pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 303 subs 303 Bis ayat (1) dari KUHPidana, diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, seperti diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024. (Pelka)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Kategori

Polri (90) Organisasi (66) Politik (59) Instansi daerah (53) Kriminal (50) Pendidikan (40) Musibah (31) Perusahaan (31) Olahraga (26) keagamaan (25) TNI (18) sosial (11) Inalum (7) Nasional (5) Pertanian (5) Lingkungan (4) Viral (4) KPU (3) breakingnews (3) Buruh (1) MUI (1) Opini (1) SUMUT (1) Teknologi (1) kesehatan (1) terkini (1)

Iklan